Buka Jasa Pemalsuan Dokumen, Pria di Timika Terancam 10 Tahun Penjara
Konferensi pers pengungkapan kasus pemalsuan dokumen di Mapolsek Mimika Baru, Selasa (5/4/2022). Foto: Salmawati Bakri/ Papua60detik
Konferensi pers pengungkapan kasus pemalsuan dokumen di Mapolsek Mimika Baru, Selasa (5/4/2022). Foto: Salmawati Bakri/ Papua60detik

Papua60detik - Jajaran Polsek Mimika Baru (Miru) mengamankan seorang pria berinisial ARL di Jalan Yos Sudarso lantaran diduga telah melakukan praktik pemalsuan surat dan dokumen. 

Dalam konferensi pers, Selasa (5/4/2022), Kapolsek Mimika Baru AKP Oscar Fajar Rahadian mengungkap praktik tersebut dilakukan ARL sejak 2019.

Alhasil, puluhan Surat Keterangan Domisili, Surat Pengalaman Kerja, KTP dari berbagai Kabupaten di Papua, dan, Akta Kelahiran, SIM hingga SKCK keluaran Polres Mimika diterbitkan sendiri oleh ARL di tempat percetakannya.

"Bermula saat masyarakat mengurus SKCK dan dicurigai dokumennya palsu. Setelah kami telusuri KTP dengan bekerja sama Dukcapil, dipastikan KTP tersebut diduga kuat palsu," ujar AKP Oscar didampingi Wakapolsek Miru AKP Rannu dan Kanit Reskrim Polsek Miru Ipda Yusranm

Kepolisian kemudian melakukan penggeledahan di tempat usaha pelaku dan didapati sejumlah barang bukti dokumen palsu hasil editan.

"Awalnya pelaku membuka usaha pengetikan dan fotokopi sejak 2016, lalu memulai praktik pemalsuan pengeditan 2019. Kita lakukan pendalaman dan pengakuannya itu ada yang dibuat atas permintaan pemilik identitas," ujarnya

"Masing-masing data (dokumen) berbeda. Ada NIK yang terdaftar tapi identitasnya (alamat, tempat tanggal lahir) diubah. Bahkan ada yang menggunakan NIK orang lain. Harga pembuatannya bervariasi," ujar Oscar menambahkan. 

Dikatakannya, pelaku mengerjakan hal tersebut hanya seorang diri dengan bermodalkan satu unit monitor dan keyboard, CPU, mesin laminating, mouse, printer, kertas cetak.

"Sudah kita lakukan penggeledahan dan penyitaan. Selain barang bukti itu, kita juga mengamankan barang bukti lainnya dua flashdisk, beberapa dokumen administrasi diduga kuat palsu itu ada 8 e-KTP Timika, 5 e-KTP Puncak, 2 e-KTP Paniai, 4 sim B1 umum, 6 KK, tiga surat pengalaman kerja, satu akta, satu skck keluaran Polres Mimika," ujarnya. 

Atas pemalsuan dokumen surat dan dokumen domisili, pelaku pun saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 96A Undanh-undang Nomor 24 tahun 2014 juncto 263 ayat 1 atau 264 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp.1 Miliar (Salmawati Bakri)