Buntut Pelabelan 'Londo Ireng', Organisasi Media & Jurnalis Tuntut Prabowo Minta Maaf
Paua60detik - Sejumlah organisasi media dan jurnalis menerbitkan pernyataan bersama, mengecam pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut jurnalis sebagai ‘Londo Ireng’.
Pelabelan itu diucapkan Prabowo dalam pidatonya pada puncak peringatan Hari Lahir ke-28 PKB di Jakarta Convention Center pada 23 Juli 2026.
Dalam pernyataan bersama yang dirilis Sabtu (25/7/2026), enam organisasi media dan jurnalis menilai penggunaan istilah 'londo ireng' merupakan bentuk pelabelan yang merendahkan profesi jurnalis sekaligus berpotensi mengancam kebebasan pers.
Apalagi istilah tersebut memiliki konotasi yang dianggap berkhianat, membelot, atau lebih membela kepentingan asing dibandingkan bangsanya sendiri.
Adapun enam enam organisasi media dan jurnalis dalam pernyataan bersama itu, yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN), Koalisi Media Alternatif (KOMA), Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN).
Menurut AJI dan kawan-kawan, dalam konteks sejarah Indonesia, 'Londo Ireng' merupakan istilah peyoratif yang digunakan untuk menyebut orang Indonesia yang dianggap berpihak kepada pemerintah kolonial Belanda atau bekerja untuk kepentingan kolonial sehingga dipandang mengkhianati bangsanya sendiri. Dalam berbagai daerah, istilah ini juga digunakan secara lebih luas untuk menyebut 'antek penjajah', 'kolaborator', atau orang yang dianggap lebih membela kepentingan asing, daripada kepentingan nasional.
Tuduhan terhadap profesi jurnalis itu juga dinilai tak mendasar dan tidak tepat dilontarkan seorang presiden, karena jurnalis bekerja untuk menyampaikan fakta ke publik, bukan untuk kepentingan asing. Perlu diingat bahwa jurnalis dan media pers bekerja di bawah naungan UU. Dalam menjalankan kerja jurnalistiknya, wartawan juga memiliki rambu-rambu yang diatur dalam kode etik jurnalistik (KEJ).
Bagi organisasi media dan jurnalis, pernyataan ini tidak hanya merendahkan profesi jurnalis, tetapi juga berbahaya bagi iklim kebebasan pers dan demokrasi, terutama saat jurnalis dan media menulis secara kritis kebijakan pemerintah untuk mendorong perbaikan tata kelola program yang ternyata tidak sesuai dengan narasi yang diinginkan pemerintah.
Alih-alih memperbaiki kebijakan yang dikritik, menurut mereka, pemerintah lebih suka menyerang jurnalis. Padahal kritik adalah hal wajar di negara demokrasi dan jurnalis memang berperan sebagai anjing penjaga dan menjadi corong publik.
Atas dasar tersebut, organisasi media dan jurnalis menuntut Presiden Prabowo Subianto harus meminta maaf secara resmi dan terbuka kepada wartawan serta kelompok masyarakat atas penggunaan istilah 'Londo Ireng' yang dikaitkan dengan profesi jurnalis.
Prabowo dan seluruh jajaran pemerintah juga dituntut menghentikan pelabelan, stigmatisasi, kriminalisasi, serta narasi negatif terhadap kerja-kerja jurnalis, media, pengamat dan kelompok masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol publik. (Burhan)