Bupati Instruksikan Persiapkan Pembayaran Utang
Kepala BPKAD Mimika, Marten Malisa. Foto: Fachruddin Aji/Papua60detik
Kepala BPKAD Mimika, Marten Malisa. Foto: Fachruddin Aji/Papua60detik

Papua60detik - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika, Marten Malisa mengungkapkan total tagihan yang masuk di BPKAD dari pihak ketiga di tahun anggaran 2020 yang sudah menjadi surat perintah pembayaran (SPP) dan surat perintah membayar (SPM) termasuk surat perintah pencairan dana (Sp2d) sebesar Rp303 miliar.

Tagihan dari pihak ketiga yang dianggap sebagai utang tersebut merupakan sisa pembayaran pada akhir tahun  2020. Namun kata Marthen hal ini perlu di validasi inspektorat agar ada kesesuaian terkait dengan pekerjaan fisik yang sudah dilakukan di lapangan dengan tagihan.

"Nanti di cek lagi, karena pastinya sudah ada (kontraktor) kan yang mengambil DP atau ada yang sudah menerima pembayaran di termin sebelumnya," ujarnya kepada wartawan, saat ditemui di Pendopo Rumah Negara, Rabu (10/3/2021).

Bupati Mimika, Eltinus Omaleng telah mengintruksikan segera melakukan validasi terkait utang tersebut.

"Karena untuk pembayaran utang ini harus dianggarkan dulu di dalam APBD, karena tidak maka kita tidak punya dasar untuk membayar utang- utang itu. Ini merupakan kewajiban,  karena kita sudah terikat dengan pihak ketiga melalui kontrak, " ungkapnya.

Tapu menurutnta, pembayaran utang tetap akan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran.

Penyebab timbulnya utang tersebut karena pandemi covid-19 yang berimbas pada penerimaan negara dan berdampak juga pada penerimaan daerah.

"Seandainya, keuangan kita di triwulan IV di transferkan termasuk dana bagi hasil, saya pikir tidak akan ada utang, tapi karena anggaran kita di triwulan ke IV  tidak ditransfer sehingga kita harus berutang," ungkapnya. (Fachruddin Aji)