Curi Motor di Sejumlah Tempat, Pemuda ini Akhirnya Ditangkap Polisi
Papua60detik – Satreskrim Polres Mimika berhasil menangkap pelaku pencurian berinisial AN dan seorang penadah, S. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti 10 unit motor berbagai merek.
Kepada polisi, AN mengaku telah melakukan pencurian motor di sejumlah tempat. Ia melakukannya seorang diri. Hasilnya dijual kepada penadah S.
“Identitas pelaku itu berinisial AN, seorang pengangguran. Tim Opsnal berhasil melakukan penangkapan pada tanggal 14 Februari sekitar pukul 08.00 WIT berdasarkan tiga laporan polisi yakni dari Polres Mimika, Polsek Mimika Baru dan Polsek Kuala Kencana,” kata Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Bertu Hardyka Eka Anwar, Kamis (17/2/2022).
AN bisanya mencuri pada dini hari, sekitar pukul 02.00 WIT, ketika warga lelap tertidur. Dengan beragam modus, AN berhasil melancarkan aksinya.
“Berdasarkan pengakuan, itu dilakukan sendiri dengan modus melihat kendaraan tidak terkunci stang dan ada yang kuncinya tertinggal di motor. Ada juga modusnya itu motor mogok lalu didorong,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, kini AN dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana terkait pencurian, ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.
“Aksinya dilakukan sudah sejak Bulan April sampai Mei 2021, dengan total yang baru terungkap sebanyak 10 unit sepeda motor. Itu dia jual dengan harga Rp1,5 juta sampai Rp2,5 juta,” ujar Bertu. (Salmawati Bakri)