Curi Motor Polisi, YB Diringkus Tim Buser Polres Mimika
Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan
Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan

Papua60detik - Tim Buser Sat reskrim Polres Mimika menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di kawasan Lapangan Jayanti, Timika, Provinsi Papua Tengah,  Selasa (29/7/2025) malam. 

Pelaku berinisial YB, warga Jalan Busiri Jalur 2, ditangkap tanpa perlawanan oleh tim Buser yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Rian Oktaria.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi LP/ B/ 286/ VII / 2025/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, Tanggal 29 Juli 2025 , yang dibuat oleh korban Dheny Ardiansyah Simon, anggota Polri, atas kehilangan sepeda motor Yamaha SE88 warna hitam di depan rumahnya pada 20 Juli lalu. 

Kasie Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona mengatakan, pada 20 Juli sekitar  03.00 Wit, di Jalan Sam Ratulangi Gang Kecapi, Timika pelapor memarkir motornya jenis Yamaha warna hitam nopol PA 4990 ME, di depan teras rumah. Setelah pelapor terbangun dan hendak mau pergi ibadah motor tersebut sudah tidak ada. 

Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha SE88 sebagai barang bukti. 

"Pelaku merupakan residivis dengan dua kali menjalani hukuman penjara atas kasus serupa pada 2021 curanmor, pelaku dihukum 1 tahun dua bulan, 2023 curanmor lagi dihukum dua tahun," katanya. 

Selain itu, pelaku juga terlibat dalam kasus pencurian satu unit sepeda motor Honda Vario di sekitar kawasan Jayanti pada Sabtu, 19 Juli 2025. Barang bukti dari pencurian tersebut masih dalam proses pencarian.

Kata Hempy, uang dari hasil penjualan barang curiannya digunakan membeli minuman beralkohol. (Eka)