Demas Meninggal Dunia Dianiaya Saudara Kandung
ilustrasi penganiayaan
ilustrasi penganiayaan

Papua60detik - Demas Nerigi (51) meninggal dunia, Jumat (5/11/2021) setelah sempat dirawat di RSUD Mimika usai dianiaya saudara kandungnya pada Rabu (3/11/2021) lalu. 

Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Bertu Harydika Eka Anwar mengatakan, Demas diduga dianiaya menggunakan sebilah parang oleh RN yang merupakan adiknya karena permasalahan keluarga. 

Akibatnya, korban mengalami luka sabetan pada leher belakang hingga punggung atas kanan.

"Korban dirawat dua hari di RSUD, tapi sekitar pukul 08.00 WIT tadi, korban diinformasikan telah meninggal dunia. Itu penganiayaan berat," ujarnya saat ditemui di Jalan Hasanudin.

Pelaku yang merupakan saudara kandung dari korban pun saat ini telah ditangkap dan ditahan rutan Polres 32, Jalan Agimuga Mile 32.

"Barang bukti yang diamankan berupa parang dengan panjang kurang lebih 80 cm dan juga berupa baju tersangka dan korban yang dipakai saat kejadian. Sementara belum dilakukan olah TKP karena kita sudah ada gambaran dari keterangan saksi-saksi. Jadi sudah cukup. Apalagi di lokasi kejadian sementara situasi duka, tapi kalau memang dibutuhkan untuk olah TKP, maka tetap akan kita lakukan," ujarnya.

Akibat perbuatannya, RN terjerat pasal 351 ayat 3 terkait penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia, dengan hukuman kurungan penjara minimal selama 7 tahun.

"Kalau hukum adatnya silahkan diproses bersama kepala suku yang mengambil bagian, tapi untuk hukum positif tetap dilakukan sesuai hukum yang berlaku," kata Bertu. (Salmawati Bakri)