Dibeli Pakai APBN, Klinik Swasta Dilarang Dagang Obat Malaria
Obat malaria jenis DHP. Foto: Dok/ Papua60detik
Obat malaria jenis DHP. Foto: Dok/ Papua60detik

Papua60detik - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan, obat malaria dilarang diperjualbelikan.

Obat malaria masuk dalam kategori obat program yang dibeli dengan APBN oleh Kemenkes lalu didistribusikan ke daerah.

"Jasa medis boleh berbayar, tapi obat malarianya tidak boleh berbayar karena itu obat program. Itu dibeli dengan APBN," tegas Anggota Tim Kerja Penyakit Tular Vektor Kemenkes, dr Desriana Elisabeth Ginting, Rabu (20/7/2022).

Soal fenomena peredaran obat malaria di klinik-klinik swasta di Timika, menurutnya bisa saja tapi dengan syarat klinik bersangkutan sudah harus bekerja sama dengan Puskesmas atau Dinkes. Dan, obatnya pun wajib gratis.

"Boleh di klinik swasta tapi klinik swasta tersebut harus  kerja sama dengan Puskesmas, bikin MoU dan laporannya ke Puskesmas dan harusnya tidak berbayar," katanya.

Pada kesempatan lain, Kadinkes Mimika, Reynold Ubra mengatakan, memungut biaya obat malaria tergolong pungutan liar.

Ia meminta masyarakat melapor ke Dinkes jika mengalami atau mengetahui Faskes tertentu menjual obat malaria.

“Saya harap masyarakat melalui kepala kampung bisa membuat surat secara resmi kepada Dinkes jika ada petugas yang menjualnya, kami akan berikan sanksi tegas,” tuturnya. (Burhan)