Diduga Berpolitik Praktis, Sekretaris Kampung ini Dilaporkan ke Bawaslu
Papua60detik - Sekretaris Kampung Telagasari Salor 1 Distrik Kurik berinisial S dilaporkan ke Bawaslu Merauke lantaran diduga terlibat politik praktis.
Seperti diketahui, sekretaris kampung adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dalam.peraturan perundang-undangan dilarang berpolitik praktis.
Baca Juga: Natalis Tabuni Nakhodai Nasdem Papua Tengah
S memakai modus mengumpulkan sejumlah warga dengan dalih membuat akta kelahiran. Saat akta kelahiran itu terbit, ia menyerahkan dengan melampirkan flyer kampanya tiga orang calon anggota legislatif DPR RI, DPR Provinsi dan DPD RI. Warga lain yang mengetahui hal itu lalu melaporkannya le Bawaslu.
“Saya langsung ke rumah warga untuk memastikan itu betul atau tidak. Dan setelah saya lihat, di bawah akta ada diselipkan kertas (flyer) tiga Caleg itu," ungkap saksi pelapor Widi Prasetyo kepada wartawan.
Kini laporan pelanggaran netralitas ASN itu telah diproses Bawaslu dan dalam tahap klarifikasi saksi.
Bawaslu Merauke saat dimintai keterangan enggan memberikan komentar. (Ami)