Diduga Edarkan Narkoba, Tukang Ojek di Timika Dibekuk Polisi
Papua60detik – QU, seorang pemuda yang berprofesi sebagai tukang ojek ditangkap polisi lantaran ketahuan mengedarkan narkotika jenis sabu, Rabu (20/10/2021).
Kasat Resnarkoba Polres Mimika AKP Mansur menjelaskan, terduga pelaku ditangkap di pos security SD Inauga Jalan Budi Utomo sekitar pukul 15.30 WIT.
"Saat ditangkap, terduga pelaku tidak melakukan perlawanan," ujarnya saat dikonfirmasi papua60detik, Kamis (21/10/2021).
Polisi menangkap pria yang masih 22 tahun itu berkat informasi dari warga. Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket plastik bening berisi narkotika jenis sabu siap jual.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan lagi tiga paket plastik bening kecil yang disembunyikan di dalam Jok sepeda motor Honda Beat hitam pelaku.
"Barang bukti yang ikut diamankan diantaranya 4 plastik bening kecil berisi sabu. 1 bal plastik bening kecil. 1 buah sendok takar yang terbuat dari pipet. 1 buah ATM BRI. 1 buah HP merk OPPO warna hitam serta satu unit sepeda Motor Honda Beat warna hitam dengan nomor plat PA 4232 MX," ujarnya.
Pelaku dan barang bukti itupun dibawa ke kantor Resnarkoba Polres Mimika guna proses penyelidikan dan Penyidikan. (Salmawati Bakri)