Dinas Perikanan Ingatkan Pentingnya SKP Bagi Pelaku Usaha Perikanan
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mimika Anton Welerubun serahkan sertifikat kelayakan pengolahan (SKP) kepada perwakilan pelaku UPI, foto: Martha/Papua60detik
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mimika Anton Welerubun serahkan sertifikat kelayakan pengolahan (SKP) kepada perwakilan pelaku UPI, foto: Martha/Papua60detik

Papua60detik - Dinas Perikanan gelar sosialisasi penerapan sertifikat kelayakan pengolahan (SKP) program pengolahan dan pemasaran hasil perikanan kegiatan pembinaan teknis usaha pengolahan dan pemasaran ikan skala usah mikro dan skala usaha kecil tahun anggaran 2024, Kamis (13/06/2024).

Kegiatan berlangsung di Hotel Horison Ultima Timika dan diikuti puluhan pelaku Unit Pengolahan Ikan (UPI).

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mimika Anton Welerubun, menyebut kegiatan ini ditujukan bagi pelaku usaha ikan dalam hal ini pengolahan dan distribusi ke luar daerah.

"Kita berpikir bahwa selama ini, banyak UPI yang belum sadar dalam hal pengolahan dan distribusi melalui pengiriman ke luar daerah. Kita berharap, mereka harus tahu bahwa seorang pelaku UPI, ketika ingin mengirimkan ikan ke luar daerah harus memiliki SKP," kata Anton.

Anton menyoroti banyaknya pelaku UPI yang mengeluh karena susahnya memasarkan produknya ke beberapa perusahaan seperti Pangansari dan PT Freeport Indonesia. Mereka mengaku bahwa perusahaan tersebut lebih banyak mendatangkan ikan dari luar daerah.

"Selama ini, kan, pelaku UPI banyak mengeluhkan hal seperti itu. Padahal perusahaan pasti memiliki standar dalam memperoleh ikan. Dan sudah seharusnya pelaku UPI di Mimika memliki SKP, dengan begitu mereka pasti sudah punya standar sesuai yang diminta perusahaan," terangnya.

SKP akan membuat para pelaku UPI lebih mudah mengembangkan usahanya, terutama dalam pemasaran. Sehingga apa yang dikeluhkan bisa teratasi. Persyaratan-persyaratan usaha juga akan terpenuhi.

"Ketika mereka tidak patuh pada syarat-syarat yang ditentukan, tentu akan ada sanksi diterima. Jadi kita harus membantu mengembangkan supaya usaha-usaha itu bisa sesuai yang kita harapkan," tambahnya.

Sejauh ini ada 23 UPI di Timika yang sudah terdaftar di dinas perizinan, dan 22 yang sudah memiliki SKP. Anton menyebut jumlah itu suatu peningkatan besar.

"Tahun 2021 hanya dua. Artinya, pelaku UPI sudah semakin sadar betapa pentingnya SKP dan mereka harus selalu berkoordinasi dengan kami dinas perikanan," pungkasnya. (Martha)