Dinas Perikanan Mimika Perketat Pengawasan Pengambilan Hasil Laut
Papua60detik - Dinas Perikanan Kabupaten Mimika beberapa waktu lalu menyita 8 ton ikan yang diduga ilegal karena tidak melalui tempat pelelangan ikan.
Kepala Dinas Perikanan Mimika, Antonius Welerubun mengatakan penyitaan itu berdasarkan Perda nomor 5 tahun 2020. Setiap pelaku usaha yang menangkap hasil laut di Mimika hendaknya dilaporkan atau dilelang lewat pelelangan.
"Jadi setiap hasil laut baik itu perorangan, baik itu pelaku usaha kecil maupun besar harusnya melewati tempat pelelangan ikan. Perda ini juga sudah kita sosialisasi, rapat koordinasi terus menerus tetapi tidak diindahkan," ujar Anton saat diwawancarai, Senin (14/08/2024).
Anton menjelaskan, praktik mengambil hasil laut yang tidak dilaporkan jelas merugikan Pemkab Mimika. PAD dari sektor perikanan menjadi menurun.
Dinas Perikanan, katanya sudah mengantisipasi praktik demikian dengan pengawasan di cold storage sampai pengecekan kelengkapan dokumen.
"Sungai kita ini panjang, susah memang kalau hanya kita awasi di bawah. Makanya kita memperketat pengawasan. Selain di bawah kita awasi juga di setiap cold storage. Dan tidak bisa dipungkiri ada permainan oknum-oknum di sini," terangnya.
Ia mengimbau setiap pelaku usaha yang menangkap hasil laut di Mimika sebaiknya melewati pelelangan dan ikuti prosedur yang ada.
"Kan, kasihan kalau mereka kita sita, kerugiannya cukup besar. Kita juga sebenarnya tidak tega. Hasil sitaan yang kemarin hampir 8 ton sudah masuk ke PAD," pungkasnya. (Martha)