Dinkes Mimika Tingkatkan Pelayanan Publik dengan Regulasi Fleksibilitas BLUD di Puskesmas
Sosialisasi Pendampingan Penyusunan Regulasi Fleksibilitas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), foto: Martha/ Papua60detik
Sosialisasi Pendampingan Penyusunan Regulasi Fleksibilitas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), foto: Martha/ Papua60detik

Papua60detik - Dinas Kesehatan sosialisasi Pendampingan Penyusunan Regulasi Fleksibilitas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) bagi pengelola BLUD 16 Fasilitas Layanan Kesehatan di Kabupaten Mimika, Selasa (09/09/2025). 

Pj Sekda Mimika, Abraham Kateyau menyebut fasilitas kesehatan sebagai unit pelayanan publik harus mampu melakukan percepatan layanan yang akuntabel, transparan, dan berpihak kepada masyarakat. 

Pelayanan kesehatan senantiasa harus berpegang pada tata kelola pemerintahan yang baik sehingga benar-benar memberi manfaat maksimal bagi masyarakat. Hal ini sangat penting mengingat beban pembangunan kesehatan di Kabupaten Mimika masih cukup kompleks. Masih terdapat kesenjangan akses pelayanan, khususnya di daerah pesisir, pegunungan, dan wilayah-wilayah terpencil.

"Kesehatan adalah hak dasar setiap warga negara yang wajib dipenuhi. Pelayanan kesehatan yang berkualitas merupakan kunci utama dalam mewujudkan masyarakat yang sehat, produktif, dan sejahtera," ujar Abraham dalam sambutannya. 

Tuntutan peningkatan kualitas pelayanan publik yang terus berkembang menjadikan penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) di fasilitas kesehatan, sebagai langkah yang tepat dan strategis. 

Menurutnya, pembentukan BLUD bertujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan prinsip yang lebih efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab. Melalui BLUD, fasilitas kesehatan memperoleh kewenangan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan. 

Sementara itu, Kepala Seksi Pembiayaan Dinkes Mimika, Farida mengatakan hingga saat ini Pemkab telah memiliki fasilitas BLUD sebanyak 16 unit yang terdiri dari 13 Puskesmas, RS Waa - Banti, Publict Safety Center (PSC) 119 dan Laboratorium Kesehatan Lingkungan. 

Fasilitas Kesehatan yang sudah BLUD ini, memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarakan regulasi fleksibilitas. Fleksibilitas inilah yang memberikan keleluasaan bagi Faskes untuk mengelola keuangan sendiri (mandiri) dengan tujuan memenuhi layanan kesehatan yang maksimal. Misalnya, merekrut Sumber Daya Manusia (SDM) yang non ASN apabila diperlukan, pengadaan barang dan jasa, serta menentukan tarif pelayanan. 

Untuk enam puskesmas BLUD yang telah terbentuk di tahun lalu (Timika, Timika Jaya, Mapuru Jaya, Wania, Pasar Sentral, Karang Senang) Pemerintah Daerah menganggarkan Rp500 juta per puskesmas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Sementara tujuh puskesmas lainnya baru terbentuk tahun ini. 

"BLUD ada untuk mendekatkan pelayanan bagi masyarakat, bukan untuk meningkatkan pendapatan, tetapi bagaimana dengan fleksibilitas yang dimiliki oleh fasilitas kesehatan dapat memberikan kualitas pelayanan bagi masyarakat," terang Farida. (Martha)