Direktur & Komisaris PT Elora Papua Abadi Divonis 4 Tahun Penjara
Papua60detik - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke memvonis RDP dan RH dengan hukuman empat tahun penjara pada sidang pembacaan putusan, Kamis (9/11/2023).
Terdakwa pasangan suami istri selaku Direktur dan Komisaris PT Elora Papua Abadi itu dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pada perkara penipuan dan penggelapan uang konsumen pembangunan rumah.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Dinar Pakpahan didampingi Hakim Anggota Ganang Hariyudo Prakoso dan Muhammad Irsyad Hasyim.
“Kami bersyukur karena selama ini dua terdakwa tidak mengakui ini tidak pidana kriminal tetapi mengatakan ini perdata,” ujar Kuasa Hukum konsumen (korban), Evi Ernawati Kristina.
Ia mengatakan, kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan dengan sengaja mengambil uang konsumen dan menjanjikan akan membangun rumah. Namun kenyataanya rumah yang dijanjikan itu tidak ada.
“Kami akan berdiskusi dengan korban-korban dengan harapan melaporkan kedua terdakwa dalam kasus pencucian uang,” katanya.
Selain itu, ia mempertimbangkan gugatan perdata untuk mengembalikan kerugian para konsumen. (Ami)