Disnakertrans Mimika Buka Posko Pengaduan THR di Diana Mall Lantai 2
Posko Pengaduan THR  Disnakertrans di Diana Mall Lantai 2, foto; Martha/ Papua60detik
Posko Pengaduan THR Disnakertrans di Diana Mall Lantai 2, foto; Martha/ Papua60detik

Papua60detik - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mimika membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan di Diana Mall Lantai 2.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang THR bagi pekerja/buruh di perusahaan. Di mana THR wajib dibayarkan 30 hari sebelum hari raya dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. 

Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Mimika, Humpri Taihuttu menjelaskan THR bersifat wajib dan harus dibayar secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Adapun besaran THR yang diberikan kepada pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih diberikan satu bulan upah. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja satu bulan atau kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional atau masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah. 

"Kita buka Posko mulai hari ini sesuai ketentuan. Tujuh hari sebelum hari raya, kita beri kesempatan untuk teman-teman pekerja dan buruh, kalau memang sampai lebaran belum dapat THR, bisa melakukan pengaduan di kita dan itu akan kita tindaklanjuti," terang Humpri saat diwawancarai, Senin (24/03/2025). 

Ia mengungkapkan bahwa THR bukan hanya berlaku di perusahaan, tetapi berlaku juga bagi pekerja online berbasis aplikasi seperti kurir dan pengemudi, dinamai bonus hari raya. 

Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik diberikan bonus dengan perhitungan 20 persen dari rata-rata pendapatannya selama 12 bulan. 

Sementara itu, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Papua Tengah, Agus Subianto mengatakan ada sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan yang tidak mematuhi pemberian THR sesuai ketentuan yang berlaku. Seperti teguran tertulis, pencabutan izin usaha, dan penghentian sebagian atau seluruh kegiatan usaha. 

Agus mengatakan apabila dalam 7 hari sebelum hari raya, perusahaan belum membayarkan THR, akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari gaji si pekerja. Denda tersebut nantinya masuk ke perusahaan untuk keperluan dari tenaga kerja dan tidak boleh dipakai untuk kepentingan operasional perusahaan.

"Jadi sebelum tujuh hari, silakan mengadu. Nanti kalau sudah tujuh hari kita berlakukan denda, kalau sudah hari H, plus sudah lewat berarti kita melakukan sanksi tadi," tegasnya. 

Disnakertrans sendiri, selain mendirikan posko pengaduan, juga melakukan pengawasan dengan turun langsung ke perusahaan-perusahaan melakukan sosialisasi terkait THR. (Martha)