Disperindag Bakal Tertibkan Bisnis BBM Eceran
Papua60detik - Permasalahan antrean panjang kendaraan yang terjadi di semua SPBU di Mimika sejak beberapa waktu lalu akhirnya bisa diatasi setelah Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) melakukan pengawasan langsung.
Disperindag menemukan warga yang mengisi BBM dengan tangki modifikasi dan kurangnya pasokan yang diberikan Pertamina untuk setiap SPBU per hari sebagai pemicu kelangkaan.
Setelah Disperindag berkoordinasi dengan Pertamina, akhirnya pasokan pertalite yang sebelumnya hanya 8 KL untuk setiap SPBU kini dinaikkan jadi 16 KL.
“Jadi sudah diatasi. Kita juga minta SPBU data kendaraan supaya tidak ada yang dua kali. Misalnya sudah beli di SPBU satu kemudian masuk lagi di SPBU lainnya dihari yang sama. Itu tidak boleh. Kita juga minta mereka perhatikan pengisian BBM, itu harus sewajarnya karena ada yang modifikasi tangkinya,” ungkap Plt Kepala Disperindag, Petrus Pali Amba saat ditemui di Gedung MPCC, Rabu (1/9/2021).
Selain itu, pembelian BBM menggunakan jerigen juga disebut menjadi pemicu utama antrean panjang.
Layanan pembelian dengan jerigen ini seharusnya hanya diberikan bagi mereka yang mengantongi surat rekomendasi dari dinas terkait maupun distrik.
“Misalnya nelayan, surat rekomendasinya dari Dinas Perikanan,” kata Petrus
Pembelian BBM inipun hanya untuk jenis Pertalite saja, serta disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
“Misalnya dari pesisir permintaannya 1000 liter itu bisa dipenuhi kalau itu masuk akal. Sesuai dengan kebutuhan mereka dilapangan. Dan kita tidak mungkin juga batasi, kalau 1000 liter yah 1000 liter. Kita tidak mungkin hanya kasih 500 liter kalau memang kebutuhannya 1000 liter,” jelasnya.
Bagi mereka yang tidak memiliki surat rekomendasi, tidak akan dilayani, seperti para pengecer.
Karena seyogyanya kata Petrus pengecer BBM itu tidak dibolehkan, kecuali lokasinya berada jauh dari SPBU. Ia tak menyebutkan ukuran pasti jauh yang dimaksudnya.
Selain itu, katanya, BBM yang dijual eceran juga bisa membahayakan. Bisa memicu kebakaran.
Dengan alasan inilah, Disperindag akan melakukan penertiban. Baik pengecer yang menjual BBM dalam bentuk botol maupun Pertamini yang kini menjamur di Kota Timika.
“Akan ada penertiban. Termasuk Pertamini karena mereka tidak punya izin,” tegasnya. (Anti Patabang)