Disperindag Naikkan Tarif Retribusi Parkir Pasar Sentral
Kepala Disperindag Mimika, Petrus Palii Amba. Foto: Eka/ Papua60detik
Kepala Disperindag Mimika, Petrus Palii Amba. Foto: Eka/ Papua60detik

Papua60detik - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika akan menerapkan Perda baru Nomor 4 tahun 2023 tentang retribusi mulai tahun ini.

Kepala Disperindag Mimika Petrus Pali Ambaa mengatakan bahwa dengan Perda baru ini, semua jenis pendapatan dari OPD-OPD yang berupa retribusi sudah disatukan. Di Disperindag sendiri, ada dua jenis pendapatan yang dihilangkan.

"Jadi kami tidak tarik lagi seperti tera ulang dan retribusi minuman beralkohol (minol) , jadi dia sudah masuk di Bapenda, juga bunyinya bukan lagi retribusi tetapi menjadi pajak izin penjualan," ujar Petrus, Kamis (11/1/2023).

Selain itu, Disperindag bakal menaikkan retribusi parkir di Pasar Sentral. Untuk kendaraan roda dua tidak lagi dikenakan tarif Rp1000 tapi menjadi Rp2 ribu. Roda empat naik jadi Rp4 ribu dan roda enam Rp5 ribu.

"Kalau mau berlangganan, dalam satu bulan untuk roda dua hanya Rp50 ribu, dan roda empat Rp100 ribu. Nanti ada kartu berlangganannya," katanya. 

Ia beralasan, kenaikan tarif parkir itu karena Perda yang mengaturnya sudah berlaku terlalu lama, lebih dari 10 tahun.

"Cuma harus disosialisasikan, dan efektifnya berlaku Februari. Saat ini kami masih dalam tahap sosialisasi, sehingga untuk penerapannya nanti di bulan depan. Kalau ada yang merasa terbebani misal seperti tukang ojek ikut langganan saja per bulan Rp50 ribu, lebih murah dan tidak dikenakan charge setiap kali masuk," pungkasnya. (Eka)