Divestasi Saham PT. Freeport Masuk Agenda 8 Raperda Non APBD DPRK Mimika
Rabu, 01 Oktober 2025 - 15:52 WIT - Papua60Detik

Papua60detik – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika menggelar Rapat Paripurna I Masa Sidang III Tahun 2025 untuk membahas delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non APBD. Sidang berlangsung di ruang rapat DPRK Mimika, Jalan Cendrawasih, Timika, Rabu (1/10/2025).
Ketua DPRK Mimika, Primus Natikaperaiyau, menegaskan pembentukan peraturan daerah adalah amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Raperda Non APBD adalah instrumen penting untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai hukum. Produk hukum ini juga menjadi payung bagi kebijakan dan program pembangunan agar berorientasi pada kepentingan rakyat,” ujarnya.
Primus menambahkan, pembahasan harus dilakukan secara cermat dan komprehensif. “Setiap pasal dan ayat harus dipastikan tidak bertentangan dengan aturan di atasnya, responsif terhadap kebutuhan masyarakat Mimika, serta bisa diimplementasikan dengan baik,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Mimika Johannes Rettob menyebut, dari delapan Raperda yang dibahas, empat merupakan inisiatif DPRK dan empat lainnya usulan pemerintah daerah.
Adapun delapan Raperda tersebut, yakni:
1. Raperda tentang Subsidi Transportasi Wilayah Pesisir dan Pegunungan.
2. Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pengusaha Orang Asli Papua.
3. Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
4. Raperda tentang Pembagian Saham Hasil Divestasi PT Freeport Indonesia kepada Pemilik Hak Ulayat dan Masyarakat Terdampak Permanen.
5. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perseroan Daerah Mimika Abadi Sejahtera.
6. Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
7. Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mimika.
8. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.
Dalam penjelasannya, Johannes Rettob menekankan bahwa delapan Raperda ini penting karena menyangkut pelayanan dasar masyarakat, tata kelola pemerintahan, perlindungan masyarakat adat, hingga arah pembangunan Mimika lima tahun ke depan.
“RPJMD bukan hanya dokumen administratif, tetapi instrumen kebijakan pembangunan yang menentukan arah Mimika hingga 2029. Karena itu pembahasan Raperda ini harus dilakukan dengan matang,” pungkasnya. (Faris)