DLH Merauke Tolak Permohonan Izin PT Harvest
Papua60detik - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Merauke, Papua menolak permohonan izin lingkungan yang diajukan salah satu produsen telur lokal di Merauke, PT Harvest Fulus Papua.
Kepala DLH Kabupaten Merauke, Harmini menjelaskan, tidak memberikan rekomendasi untuk penerbitan izin lingkungan PT Harvest, karena perusahaan telur lokal itu tidak memenuhi salah satu persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
Menurut Harmini, timnya telah melakukan kajian terhadap kegiatan perusahaan tersebut, dan diketahui terjadi pencemaran udara akibat aktivitas produksi PT Harvest Fulus Papua.
"Izin lingkungan dapat dikeluarkan apabila aktivitas dari perusahaan tersebut tidak mencemari udara, tanah dan air," kata Harmini, Jumat (28/1).
DLH Merauke, katanya, telah memberikan waktu kepada PT Harvest pada Juli hingga September 2021 untuk membuktikan tidak terjadinya pencemaran udara sebagai akibat aktivitas perusahaan, namun tidak dapat dibuktikan oleh perusahaan tersebut.
"Sehingga berdasarkan hasil evaluasi, kami tidak bisa memberikan rekomendasi untuk penerbitan izin lingkungan," kata dia.
Terkait tindakan pemerintah terhadap masalah pencemaran lingkungan, DLH Merauke sepenuhnya menyerahkan kepada instansi berwenang, seperti Dinas Peternakan ataupun Satpol PP untuk menindaklanjuti.
"Ranah kami terkait izin, dan izinnya tidak bisa dikeluarkan. Untuk tindakan, kami serahkan kepada dinas yang berwenang," tandas Harmini. (Eman Riberu)