DLH Mimika Kena Sanksi Kementerian Lingkungan Hidup

- Papua60Detik

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mimika, Jefry, foto; Dok/ Papua60detik
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mimika, Jefry, foto; Dok/ Papua60detik

Papua60detik - Pemerintah Kabupaten Mimika saat ini gencar menggaungkan kebersihan lingkungan dan kedisiplinan membuang sampah. Namun, ironisnya, DLH malah kena sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup karena kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mimika, Jefry Deda mengungkapkan bahwa Kabupaten Mimika telah mendapat beberapa kali sanksi administrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup, yaitu pada Desember 2024, Januari 2025 dan bulan Maret 2025.

Sanksi tersebut berupa teguran lantaran TPA Iwaka menimbulkan pencemaran lingkungan serius, tempat berkembangnya populasi lalat, nyamuk, hingga pencemaran air sungai dan sumur milik warga. 

Kata Jefry, ada 138 kabupaten di Indonesia yang juga mendapatkan sanksi yang sama.

"TPA kita yang di Iwaka oleh kementerian disuruh tutup di sistem pembuangan open dumping, yaitu datang buang, alat berat geser. Itu tidak boleh lagi," ujar Jeffry Deda saat diwawancarai, Rabu (18/06/2025). 

Ia menjelaskan, setelah sanksi tersebut, pemerintah harus menyiapkan dana untuk membuat sistem pembuangan baru. Memang, KLH mulai mensosialisasikan sistem sanitary landfill sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Di mana proses TPA sistem open dumping akan ditutup dan dialihkan ke sistem sanitary landfill (pembuangan dengan sistem penimbunan terkontrol).

Sistem sanitary landfill adalah sistem pembuangan sampah dengan cara menimbun sampah di dalam tanah dengan material sehingga bisa menghemat lahan dan mengurangi dampak lingkungan. 

"Kita tidak punya dana untuk alat berat menggeser sampah dan beli material untuk tutup, sehingga kita belum melakukan itu sampai hari ini. Sistemnya masih open dumping hingga sekarang," tambahnya. 

Ia pun menjelaskan untuk sistem baru ini, DLH masih menggunakan TPA lama. Perlu diketahui, luas TPA Iwaka adalah 10 Ha menjadi tempat pembuangan sampah masyarakat Mimika. Kata Jeffry, saat ini jumlah sampah bisa mencapai 95 ton per hari. Namun, hanya bisa diangkut 89 ton karena keterbatasan dana. 

Dari 10 Ha TPA, 7 Ha sudah terpakai, tersisa 3 Ha lagi dan akan dimaksimalkan untuk mengimplementasikan sistem pembuangan sampah yang baru. 

Ia pun mengatakan bahwa masalah dana untuk mengubah sistem pembuangan sampah tersebut sudah diusulkan ke Bupati, tetapi hingga kini belum ada jawaban. Padahal 31 Juni 2025, sanksi adminitasi yang sudah diterima akan meningkat menjadi sanksi pidana. 

"Dana belum ada, kita sudah usul ke Bupati tapi belum ada jawaban. Jadi kita masih tunggu. Tanggal 31 Juni kita sudah kena sanksi dari administrasi meningkat ke pidana," terangnya. (Martha)




Bagikan :