DP3P2KB Tangani 34 Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan Sepanjang 2020
Papua60detik - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3P2KB) mecatat, sepanjang tahun 2020 telah menangani 34 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan.
"Kasus kekerasan seksual terhadap anak itu paling banyak terjadi," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3P2KB) Kabupaten Mimika, Maria Rettob, Jumat (8/1/2020).
Data DP3P2KB, kekerasan terhadap anak sebanyak 21 kasus, sisanya adalah kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di dalam rumah tangga (KDRT).
Kasus kekerasan terhadap anak dipilah, yaitu kekerasan seksual dan penelantaran.
Berdasarkan data, kasus tertinggi adalah kekerasan seksual terhadap anak, yaitu 20 kasus sepanjang tahun 2020. rata-rata pelakunya, menurut Maria, adalah orang terdekat korban.
"Kami akan lebih banyak sosialisasi ke sekolah, karena kebanyakan kasus terjadi pada anak usia sekolah. Selain itu pastinya masyarakat, kerukunan, paguyuban agar pengawasan bisa dilakukan bersama," katanya.
Ia mengimbau kepada orang tua selalu mengawasi anak-anak terutama Ibu. Bahkan menurutnya ibu perlu memberikan edukasi tentang bagian tubuh mana yang tidak boleh disentuh oleh orang lain seperti mulut, dada, kemaluan dan sekitar dada, juga pantat.
"Sekarang yang berperan penting adalah ibu, gerak-gerik anak harus diawasi begitu pula dengan orang terdekat," pungkasnya. (Fachruddin Aji)