Terjadi Lagi di Timika, Anak Disetubuhi Pacar Ibunya
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak

Papua60detik – Satreskrim Polres Mimika kembali menangkap pelaku kekerasan seksual anak di bawah umur. Kali ini, seorang pria berinisial AH diduga menyetubuhi seorang anak yang masih duduk di bangku SMP.

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Harydika Eka Anwar mengatakan, korban merupakan anak dari pacar terduga pelaku. 

“Kasus ini dilaporkan tanggal 21 Juni di kediaman korban. Hari itu juga dilakukan penangkapan,” ungkap Bertu di kantor pelayanan masyarakat Polres Mimika, Jalan Cenderawasih, Selasa (28/6/2022).

Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan penyidik dan hasil visum korban.

“Sudah berkali-kali disetubuhi. Hingga akhirnya kepergok oleh ibu korban,” ujar Bertu.

Terungkapnya kejadian tersebut berawal dari ibu korban keluar dari kamar mandi lalu masuk ke kamar tidur dan melihat pelaku telah menyetubuhi korban. 

“Ancaman hukuman itu 5 tahun penjara maksimal 15 tahun. Undang-undang Perlindungan Anak,” kata Bertu. (Salmawati Bakri)