DPA Diserahkan, OPD Diminta Kerja Efektif dan Bertanggung Jawab
Papua60detik - Bupati Mimika, Eltinus Omaleng akhirnya menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2021 kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup pemerintahannya, Rabu (10/3/2021).
Bupati mengakui penyerahan DPA tahun ini terlambat. Perubahan dari Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) menjadi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) jadi alasannya.
Ia mengingatkan, penyerahan DPA tak dimaknai secara simbolis dan seremonial belaka, tapi langkah awal pelaksanaan dan pedoman bagi masing-masing OPD melaksanakan kegiatan di tahun anggaran 2021.
"Rencana pendapatan yang tertulis di DPA merupakan target minimal, artinya masing-masing OPD pengelola PAD harus merealisasikan target yang direncanakan sampai 100 persen dan bila perlu melampui target. Tetapi OPD selaku pengelola anggaran tidak boleh melampaui rencana anggaran," tegasnya.
Selaku penanggung jawab anggaran daerah, Bupati berpesan kepada para pimpinan OPD wajib melaksanakn kegiatan yang termuat dalam DPA dengan penuh tanggung jawab, dikelola secara efektif dan efisien.
"OPD harus segera menunjuk pejabat pengelola keuangan (PPK), penguasa penggunaan anggaran (PPA), pejabat pelaksanaan teknisi kegiatan (PPTK), bendahara penerimaan dan penyimpan barang daerah agar tata usaha keuangan daerah pada masing-masing OPD dapat segera difungsikan," pesannya.
Adapun ringkasan APBD tahun anggaran 2021, dengan proyeksi pendapatan daerah Rp3.559.900.976.131 dan belanja daerah sebesar Rp3.255.200.976.131. Sementara pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan Rp0 dan pengeluaran pembiayaan Rp304.700.000.000. (Fachruddin Aji)