DPRD Mimika Prioritas Pengesahan 3 Raperda
Papua60detik - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Mimika memprioritaskan pengesahan tiga rancangan Perda (Raperda).
Sebelumnya, ada 9 Raperda yang diusulkan. Setelah dibahas, diputuskan tiga yang akan disahkan.
Baca Juga: Natalis Tabuni Nakhodai Nasdem Papua Tengah
"Karena ini anggarannya sudah ada, maka 3 usulan itu prioritas," ujar Ketua Bapemperda DPRD Mimika Iwan Anwar, Senin (31/7/2023).
Menurutnya, 9 Raperda tersebut sangat baik dan dibutuhkan untuk Kabupaten Mimika, namun karena keterbatasan anggaran sehingga diprioritaskan untuk tiga Raperda saja.
Ketiga Raperda tersebut yakni tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya. Pertimbangannya, Kabupaten Mimika memiliki sejarah dan budaya yang perlu dilindungi regulasi.
"Mimika ini memiliki nilai sejarah yang jika tidak dilindungi maka boleh jadi dia bakal hilang, dan tidak diingat oleh anak cucu," katanya.
Selanjutnya Raperda Perdagangan, Peternakan Lokal dan Perkebunan. Raperda ini bertujuan meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) serta kemampuan masyarakat guna meningkatkan kapasitas dan kapabilitas mengelola sumber daya alam.
"Sehingga bisa dimulai melalui kegiatan perkebunan, peternakan dan termasuk nelayan dan di mana mereka di sini akan diproteksi dimudahkan dalam berusaha dan dapat meningkatkan kemampuan dalam usahanya," ungkapnya.
"Dan kita berharap perda ini juga dapat memberikan keringanan dalam bentuk bantuan subsidi dalam hal mendatangkan pakan ternak dari luar. Karena melihat sekarang pakan ini begitu mahal," sambungnya.
Terakhir, Raperda tentang Perlindungan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Daerah. Raperda ini dirasa sangat penting mengingat anak-anak zaman sekarang sudah mulai perlahan melupakan bahasa daerahnya.
"Anak-anak kita ini lebih familiar dengan Bahasa Indonesia ketimbang bahasa ibunya. Ini kalau tidak diproteksi bahasa daerah dari sekarang, maka lambat laun bahasa daerah tidak terlalu diminati oleh anak-anak kita," kata dia.
"Ini harus diproteksi, jangan sampai ada kejadian seperti daerah lain yang bahasa daerahnya sudah hilang, ini harus dijaga jangan sampai itu terjadi," tegasnya.
Ia menargetkan, setelah disahkan, Raperda ini menjadi dasar bahasa daerah jadi muatan lokal di setiap sekolah sesuai zonasi masing-masing.
"Jika di Kokonau berarti yang diajarkan bahasa Kamoro, kalau daerah gunung ya bahasa Amungme itu yang diajarkan," pungkasnya. (Eka)