DPSHP Mimika Sebanyak 238 Ribu, Mimika Baru dan Wania Terbanyak

- Papua60Detik

Komisioner KPUD Mimika Divisi Data Luther Beanal. Foto: Eka/ Papua60detik
Komisioner KPUD Mimika Divisi Data Luther Beanal. Foto: Eka/ Papua60detik

Papua60detik - Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Mimika telah menggelar Rapat Pleno Terbuka membahas rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DHSP) di hotel Horison Ultima pada Jumat (12/5/2023). Rapat dihadiri perwakilan 18 partai politik di Kabupaten Mimika. 

Dalam rapat pleno tersebut diputuskan DPSHP Mimika sebanyak 238.118 orang yang terdiri dari 131.795 pemilih laki-laki dan 106.323 pemilih perempuan.

Pemilih sementara yang terdaftar terbanyak berasal dari Distrik Mimika Baru dengan jumlah total 105.837 yang terdiri dari 57.052 laki-laki dan 48.785 perempuan.

Terbanyak kedua berasal dari Distrik Wania dengan total 42.656 orang, terdiri dari 22.649 laki-laki dan 20.007 perempuan.

Kedua distrik itu juga memiliki jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) terbanyak yakni Mimika Baru berjumlah 400 TPS dan Wania sebanyak 159 TPS. 

Jumlah total TPS sementara yang terdata oleh KPU Mimika adalah 995 TPS yang tersebar di 152 desa/kelurahan.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Mimika Divisi Data, Luther Beanal mengatakan usai DPSHP disetujui maka hasil akan diturunkan ke Panitia Pemungutan Distrik atau PPD dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk disampaikan hingga tingkat kelurahan dan kampung.

"Setelah disampaikan lalu menunggu tanggapan dan masukan setelah itu penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) paling lambat 7 Juni 2023," kata Luther. 

"Secara nasional DPT akan ditetapkan oleh KPU RI pada 24 Juni 2023 mendatang. Kalau sudah ditetapkan itu sudah tidak bisa diganggu gugat lagi," lanjutnya. (Eka)





Bagikan :