Driver Maxim Dipersekusi Lagi, Kuasa Hukum Batal Cabut 3 Laporan Polisi
Senin, 20 Mei 2024 - 18:11 WIT - Papua60Detik
664b13d8f3131.jpg)
Papua60detik - Sopir transportasi daring Maxim kembali dipersekusi di depan salah satu hotel di Jalan Cenderawasih Timika, Jumat (17/5/2024).
Kuasa hukum Maxim, Ria Aritonang mengatakan atas persekusi itu, Driver Maxim berinisial ARR telah membuat laporan polisi ke SPKT Polres Mimika.
Selain itu, Maxim juga memutuskan batal mencabut tiga laporan polisi sebelumnya.
"Bahwa atas kesepakatan yang belum ditandatangani oleh pihak Maxim dan pihak rental dikarenakan klausa dari pihak rental yang menguntungkan sebelah pihak. Jadi kami pihak Maxim belum bisa mengambil keputusan terkait poin-poin kesepakatan yang diajukan oleh pihak rental," ujar Ria.
Kasat Reskrim Polres Mimika mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku berinisial R.
R dikenakan wajib lapor meski belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita sudah periksa yang bersangkutan, sebagai saksi. Tapi kita kenakan wajib lapor," ujar Fajar, Senin (20/5/2024).
Kasus itu berawal saat ARR mendapat orderan dari salah satu terduga pelaku. Tiba di tempat lokasi penjemputan, korban dikeroyok oleh puluhan orang yang sudah stand by di TKP. Korban dipersekusi kemudian mobilnya dipilox . Foto yang didapatkan redaksi, mobil tersebut belum dipasangi stiker Maxim. (Eka)