Kejari Mimika Sita Rp300 Juta dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembukaan Lahan Perkebunan
Konferensi pers penyitaan uang tunai dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Belanja Pembukaan Lahan Perkebunan seluas 150 hektar 2024. Foto: Istimewa
Konferensi pers penyitaan uang tunai dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Belanja Pembukaan Lahan Perkebunan seluas 150 hektar 2024. Foto: Istimewa

Papua60detik - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika menyita uang tunai sebesar Rp300 juta dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatam Belanja Pembukaan Lahan Perkebunan seluas 150 hektar yang bersumber dari APBD/DPA Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2024.

Penyitaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus di Aula Kejari Mimika, Selasa (7/7/2026). Kegiatan tersebut disaksikan langsung Kepala Kejari Mimika, I Putu Eka Suyantha bersama tim penyidik dan perwakilan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Timika.

Suyantha mengatakan uang Rp300 juta tersebut berasal dari M, selaku pihak dari PT TPM. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk kepentingan pembuktian dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Uang sitaan secara resmi diterima Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Mimika, Arthur Fritz Gerald, untuk selanjutnya dikelola dan disimpan sebagai barang bukti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Penyitaan tersebut merupakan salah satu tindakan hukum dalam rangka penyidikan guna mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," ujar Suyantha.

Ia menjelaskan, uang hasil penyitaan akan ditempatkan pada rekening penitipan barang bukti guna kepentingan pembuktian selama proses penyidikan berlangsung.

Menurutnya, penanganan perkara korupsi tidak hanya berfokus pada pembuktian unsur pidana dan pengumpulan alat bukti, tetapi juga mengedepankan upaya penyelamatan serta pemulihan kerugian keuangan negara.

Karena itu, setiap proses penyidikan diarahkan tidak hanya untuk mengungkap peristiwa pidana dan menetapkan pertanggungjawaban hukum para pihak yang terlibat, tetapi juga mengoptimalkan pengembalian aset maupun kerugian keuangan negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Kejari Mimika, lanjutnya, berkomitmen melaksanakan penegakan hukum secara profesional, independen, akuntabel, dan berintegritas dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

"Tidak ada ruang bagi pelaku korupsi untuk menyembunyikan barang bukti maupun aset hasil kejahatan. Ke mana pun disembunyikan, akan kami telusuri, kami sita sesuai hukum, dan kami upayakan untuk dikembalikan kepada negara," pungkasnya. (Eka)