Dua Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Penimbunan Minyak Tanah di Timika
Warga Timika sedang antri minyak tanah. Foto: Dok/ Papua60detik
Warga Timika sedang antri minyak tanah. Foto: Dok/ Papua60detik

Papua60detik - Penyidik Satreskrim Polres Mimika menetapkan HY dan SWP tersangka kasus penimbunan minyak tanah (Mitan) yang terjadi pada Desember 2021 lalu. 

"Dua orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka, sementara kita dalam proses. Kemarin sudah ada P19 dari Jaksa, tinggal kita melengkapi petunjuk dari Jaksa," ujar Kasat Reskrim Iptu Bertu Harydika Eka Anwar saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (10/3/2022).

HY dan SWP ditetapkan sebagai tersangka lantaran keduanya menimbun Mitan dalam jumlah cukup besar saat terjadi kelangkaan di tengah masyarakat. 

Keduanya dianggap telah melakukan tidak pidana terkait perniagaan dengan cara membeli minyak tanah bersubsidi pemerintah dalam jumlah cukup besar. Keduanya lalu menimbun dan menjualnya dengan harga di atas rata-rata tanpa izin resmi dari pemerintah.

Dari tangan HY disita sebanyak 525 liter mitan dan solar 30 liter. Sedangkan dari SWP sebanyak 1.805 liter. 

Sementara dua terduga pelaku lain YR dan H tak ditetapkan tersangka.  Dari HR polisi menyita sebanyak 280 liter dan H sebanyak 240 liter.

"Tidak banyak yang perlu dilengkapi penyidik, hanya syarat materil. Sementara untuk syarat formil, semuanya telah dinyatakan lengkap oleh jaksa," ujar Bertu.

Adapun dua orang yang sudah ditetapkan tersangka, kata Bertu, tidak dilakukan penahanan dan hanya dikenakan wajib lapor.

Menurut penilaian penyidik kedua tersangka bersikap kooperatif, serta dianggap tidak akan melarikan diri berikut tidak menghilangkan barang bukti, karena sebelumnya semua barang bukti telah disita.

"Mereka inikan tujuannya untuk mencari keuntungan juga, namun mereka tidak paham bahwasannya mereka menjual minyak tanah dalam jumlah besar, bukan juga agen. Harga di atas harga rata-rata, dan dalam keadaan sedang kelangkaan minyak tanah. Jadi mereka itu adalah orang-orang yang belum paham soal itu. Tapi kan di situ ada pidananya, makanya kita proses hukum," jelas Bertu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar, lantaran penyidik menerapkan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pada Pasal 55 menjelaskan, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (Salmawati Bakri)