Dua Tersangka Penganiayaan di Jalan Lampu Satu Dilimpahkan ke Kejari
Papua60detik - Penyidik Satuan Reskrim Polres Merauke melimpahkan tersangka kedua kasus pembacokan di Lampu Satu, Kelurahan Samkai ke Kejaksaan Negeri Merauke, Rabu (8/11/2023). Pria berinisial AB itu kini berstatus tahanan Kejari Merauke.
Sebelumnya, penyidik telah melimpahkan tersangka berinisial YB yang masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Merauke, AKP Haris Baltasar Nasution mengatakan kedua pelaku dijerat pasal 355 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Penganiayaan itu terjadi saat korban bernama Sukard melihat bayangan manusia yang lewat di depan pintu kamarnya. Korban keluar dan bertemu kedua pelaku.
Pelaku AB langsung membacok korban di kepala sebanyak tiga kali dengan celurit. Korban berusaha melarikan diri tapi pintu pagar terkunci. YB datang dan membacok tangan korban dan badan korban.
Korban berusaha menyelamatkan diri dengan melompat pagar ke rumah tetangganya minta pertolongan.
“Korban lalu dibawa ke RSUD dan terdapat 7 bacokan di tubuhnya,” ujar Kasat Reskrim, Rabu (8/11/2023).
Kedua pelaku sempat berusaha kabur ke Asmat. Untungnya polisi bergerak cepat dan menangkap mereka. (Ami)