Dua Warga Meninggal, Diduga Karena Miras Oplosan
Papua60detik - Polres Mimika kembali menyelidiki minuman keras (miras) oplosan jenis vodka yang diduga memicu kematian dua orang pria berinisial JCF dan AGR pada Minggu (30/10/2021) lalu.
Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Bertu Harydika Eka Anwar mengatakan, polisi telah menangkap dua orang, C dan ibunya dalam kasus tersebut.
Miras tersebut diketahui berasal dari istri TT yang juga tersandung kasus sama dan sedang menjalani proses hukum.
"C dan ibunya sudah kita serah terimakan ke Satresnarkoba. Indikasi barang ini bekas dari TT yang juga terjerat hukum," ujarnya saat ditemui di Jalan Hasanudin, Jumat (5/11/2021).
Ia menjelaskan, dari hasil penyelidikan awal, diperoleh informasi bahwa dua korban mengonsumsi minuman jenis Vodka yang dibawa seorang saksi berinisial C.
Kemudian didapati kabar bahwa keduanya menghembuskan nafas terakhir hanya berselang waktu 15 menit.
"Informasi ada warga meninggal tidak wajar. Lalu kita visum namun tak ada tanda kekerasan. Lalu keluar darah dari mulut korban. Sudah dilimpahkan Satresnarkoba," ujarnya menambahkan.
Kendati demikian, kata Bertu perlu penyelidikan mendalam atas dugaan miras oplosan itu.
Adapaun barang bukti yang ditemukan dan diserahkan ke Satresnarkoba yakni 806 botol berisi dan 30 botol terbuka.
"Kemarin kita serahkan C dan ibunya beserta barang bukti 806 botol berisi 30 botol terbuka. Tampak dari luar sama dengan Vodka lain. Tapi komposisi harus pemeriksaan labfor dan koordinasi BPOM," kata Bertu.
Terkait hal tersebut, Kasatresnarkoba Polres Mimika AKP Mansur yang dikonfirmasi lewat sambungan panggilan, Jumat malam, enggan berkomentar banyak sembari proses penyelidikan masih berjalan.
"Itu masih dalam proses. Nanti akan kita sampaikan. Memang sudah dilimpahkan dan kami terima. Sementara penyelidikan," ujarnya. (Salmawati Bakri)