Dugaan Korupsi BST Distrik Mimika Barat Belum Ada Tersangka, ini Alasan Polisi
Papua60detik – Penyidikan Polisi sampai sekarang belum menetapkan satupun tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial Tunai (BST) di Distrik Mimika Barat.
Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar beralasan, gelar perkara penetapan tersangka pada kasus tersebut harus dilakukan di Polda Papua.
“Makanya kita mau tanya lagi apakah gelar penetapan tersangka itu ke Polda atau cukup di sini interen kita (Polres Mimika). Karena ada petunjuk baru untuk gelar tersangka korupsi itu harus di Polda,” ujarnya saat ditemui di Mapolsek Mimika Baru, Jalan C Heatubun, Rabu (30/3/2022).
Kendati demikian, katanya, proses hukum selanjutnya tetap akan ditangani oleh Satreskrim Polres Mimika. Mengingat, tempat kejadian perkara masih masuk wilayah hukum Polres Mimika
“Ini kan locus dan tempusnya (tempat dan waktu) ada di Timika, jadi penyidikan tetap ada di kita. Hanya untuk nanti mekanisme penetapan tersangkanya itu kita jangan sampai salah administrasi, kalau perintahnya untuk gelar di Polda, ya kita gelar di Polda,” ujar Bertu.
Diketahui, Kasus dugaan penyalahgunaan dana BST Kokonao, Distrik Mimika Barat mulai diselidiki setelah adanya laporan warga terkait pemotongan dana yang mereka diterima.
Jumlah dana BST yang disalurkan dari Kementerian Sosial setiap tahap berbeda. Untuk penyaluran pertama senilai Rp650 juta, kedua Rp316 juta, ketiga Rp279 juta sementara keempat dan kelima belum diketahui jumlah pastinya. Namun, pembagian dana BST kepada para warga dilaporkan tidak sesuai dengan yang seharusnya diterima.
Di Mimika tercatat 5.752 KPM penerima BST. 4.396 berada di 12 distrik di wilayah pegunungan dan pesisir. Sementara 1.356 KPM sisanya berada di wilayah Kota Timika.
Seharusnya, BST ini disalurkan langsung oleh Kantor Pos. Tapi itu hanya terjadi di 6 distrik wilayah kota. Di 12 distrik pegunungan dan pesisir, Kantor Pos kerja sama dengan pemerintah distrik.
Kepala Kantor Pos Timika, Ronal Luarmasse Rabu (13/1/2021) lalu mengatakan, penyaluran BST untuk 12 Distrik itu diserahkan melalui kepala distrik masing-masing untuk diteruskan kepada kepala kampung dan kemudian diserahkan kepada warga yang terdaftar sebagai KPM.
Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob yang hadir pada penyerahan simbolis BST kepada 12 Kepala Distrik pada Senin (1/3/2021) lalu sudah mewanti-wanti, dana itu jangan dipotong-potong.
“Kalau bantuannya itu 300 ribu, kasih semua ke yang menerima, jangan ada potong-potong lagi,” katanya ketika itu. (Salmawati Bakri)