Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan di Agimuga Naik Tahap Penyidikan
Kantor Kejaksaan Negeri Mimika. Foto: Eka/Papua60detik
Kantor Kejaksaan Negeri Mimika. Foto: Eka/Papua60detik

Papua60detik - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika telah menaikkan status dugaan korupsi pembangunan jembatan dan pelengkap di Agimuga dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Proyek pembangunan jembatan tersebut ditangani Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika tahun anggaran 2023. Jembatannya sepanjang delapan meter.

"Tim penyelidik telah memperoleh alat bukti berupa keterangan dari beberapa orang dan  dari dokumen, maupun data yang diperoleh selama proses penyelidikan," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Mimika, Arthur Fritz Gerald kepada wartawan, Jumat (21/3/2025). 

Perkara tersebut dilaporkan masyarakat. Kejari Mimika lalu membentuk tim penyelidik. Proses penyelidikan berlangsung selama lebih dari dua bulan, mulai dari mengumpulkan keterangan, dokumen hingga data pendukung lainnya. 

Dari hasil penyelidikan dan setelah ekspos oleh tim penyelidik, ditemukan adanya suatu peristiwa pidana serta perbuatan melanggar hukum atas pembangunan jembatan tersebut 

"Sehingga tim penyelidik menyimpulkan untuk meningkatkan status penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan,” katanya. 

Arthur bilang, di tahap penyidikan masih akan memanggil pihak yang telah dimintai keterangan. Jika ada pihak atau saksi tambahan maka akan diperdalam di tahap penyidikan. 

Indikasi kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut diperkirakan sekitar Rp600 sampai Rp700 juta. Tapi menurutnya tidak menutup kemungkinan, nilai kerugian negara bisa bertambah nanti setelah dihitung ahli. Saat ini Kejari belum menetapkan tersangka pada perkara dugaan korupsi tersebut.

"Nanti kami perdalam di tahap penyidikan untuk menentukan siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas kegiatan tersebut," pungkasnya. (Eka)