Dugaan Malapraktik RSMM Naik ke Penyidikan
Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Bertu Harydika Eka Anwar. Foto: Salmawati Bakri/ Papua60detik
Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Bertu Harydika Eka Anwar. Foto: Salmawati Bakri/ Papua60detik

Papua60detik - Satreskrim Polres Mimika menaikkan status penyelidikan ke penyidikan kasus dugaan malapraktek RSMM Charitas.

Meski status kasus tersebut sudah dinaikkan, namun belum ada satupun tersangka yang sudah ditetapkan. 

"Sudah kita gelar dan naikkan ke tahap penyidikan," ujar Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Bertu Harydika Eka Anwar saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (1/3/2022).

Peningkatan status penyidikan setelah penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam penanganan medis terhadap pasien Pdt Alberta Pakage yang meninggal pada 28 November 2021.

"Kita sudah dapatkan hasil rekam medis, kemudian kita dapatkan hasil dari komite medik, diperkuat dengan saksi-saksi di lapangan, sudah dapat semua," kata Bertu. 

Selanjutnya, penyidik akan mendalami sejumlah saksi yang berperan dalam melaksanakan operasi untuk dilakukan gelar penetapan tersangka.

Penyidik punya dua alat bukti, termasuk video viral terlihat pasien dalam kondisi kesakitan saat tim medis mengeluarkan kain kasa dari perut pasien. 

"Inikan kerja tim, jadi kita lihat dari proses awal korban datang ke rumah sakit dan meninggal. Dari pihak mereka (RSMM) juga tidak menutupi, hasil dari mereka juga diserahkan ke kita. Bahkan dalam video, dokter juga mengatakan siap bertanggung jawab atas apa yang akan terjadi dan itu sudah bagian dari kode etik. Harus tanggung jawab terhadap pasiennya," ujar Bertu. (Salmawati Bakri)