Rp194,1 Miliar Dana Desa Papua Barat Dialihkan Biayai Koperasi Merah Putih
Kepala DPMK Provinsi Papua Barat Legius Wanimbo, ANTARA/Fransiskus Salu Weking
Kepala DPMK Provinsi Papua Barat Legius Wanimbo, ANTARA/Fransiskus Salu Weking

Papua60detik - Pemerintah Provinsi Papua Barat memproyeksikan kurang lebih Rp194,1 miliar dari total alokasi Dana Desa tahun 2026 sebanyak Rp334,5 miliar,  untuk mendukung operasional koperasi desa merah putih.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Papua Barat Legius Wanimbo mengatakan alokasi tersebut mengacu pada kebijakan pemerintah pusat untuk mendorong optimalisasi pengembangan koperasi merah putih.

“Sekitar 58,03 persen Dana Desa 2026 diarahkan untuk mendukung pembentukan dan penguatan koperasi desa merah putih,” ujar Legius di Manokwari, Senin(22/6/2026) seperti dikutip dari ANTARA.

Menurut dia, kebijakan dimaksud merupakan bagian dari strategi pemerintah pusat untuk memperkuat fondasi ekonomi desa/kampung melalui pengembangan usaha berbasis koperasi yang dikelola secara profesional dan berkelanjutan.

Dana tersebut dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan, antara lain pembentukan dan penguatan kelembagaan koperasi, penyediaan modal usaha, pengadaan sarana prasarana, pembangunan gerai maupun gudang.

“Dana itu juga termasuk pengembangan layanan logistik desa, penguatan ketahanan pagan, dan pemasaran produk unggulan desa atau kampung,” ujar Legius.

Selain itu, kata dia, sekitar Rp140,4 miliar dari alokasi dana desa 2026 untuk tujuh kabupaten di Papua Barat masih dapat dimanfaatkan dalam mendukung program prioritas lainnya sesuai ketentuan yang berlaku dan kebutuhan masing-masing kampung.

Besaran alokasi dana desa yang diterima setiap kampung ditentukan berdasarkan sejumlah indikator yang telah ditetapkan pemerintah, antara lain jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, luas wilayah, tingkat kesulitan geografis, dan kinerja pemerintah kampung.

“Alokasi dana desa untuk setiap kampung di Papua Barat itu tidak sama, karena disesuaikan dengan indikator dari pemerintah,” jelas Legius.

Ia menegaskan bahwa, pemerintah kampung perlu menyiapkan berbagai tahapan agar implementasi program koperasi desa merah putih berjalan efektif dan akuntabel, termasuk melalui penyelenggaraan musyawarah desa khusus (Musdesus).

Kemudian, penetapan pengurus koperasi secara transparan, penyesuaian alokasi anggaran dalam APBDes, serta penyusunan mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan dana desa sesuai regulasi.

“Pemerintah kampung juga harus memastikan koperasi yang dibentuk bisa dikelola dengan profesional, sehingga memberikan manfaat ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat kampung,” ucap Legius. (Redaksi)