Dugaan Penipuan Bermodus Tiket Berakhir Damai
Proses mediasi perkara dugaan penipuan bermodus pengurusan tiket di Polsek Mimika Baru, Rabu (7/7/2021). Foto: Polsek Mimika Baru
Proses mediasi perkara dugaan penipuan bermodus pengurusan tiket di Polsek Mimika Baru, Rabu (7/7/2021). Foto: Polsek Mimika Baru

Papua60detik - Dugaan kasus penipuan bermodus pengurusan tiket akhirnya selesai dengan damai.

Anggota DPRD Puncak Etab Tabuni sebagai pelapor dan warga berinisial RD sebagai terlapor telah dimediasi Polsek Mimika Baru (Miru) Rabu (7/7/2021).

RD menyampaikan permohonan maaf dan membuat surat pernyataan akan mengembalikan uang senilai Rp30 juta dalam jangka waktu yang diberikan pelapor.

Kapolsek Miru AKP Dionisius Vox Dei Paron Helan mengatakan, pelapor dan RD telah bersepakat menyelesaikan masalan tersebut dengan mekanisme restorasi justice.

"Korban memberikan kesempatan kepada pelaku untuk berusaha mencari ganti rugi uang yang telah dipakainya. Surat pernyataan pelaku bahwa yang bersangkutan akan mengganti rugi uang milik korban sebesar Rp30 juta," kata Dion Rabu sore.

Kasus ini bermula ketika pelapor menerima penawaran jasa pengurusan tiket pesawat oleh terlapor pada 24 Juni lalu. Saat itu ia hendak berangkat ke Kabupaten Puncak. Namun tiket yang ia percayakan diurus oleh RD tak kunjung datang. (Salmawati Bakri)