Eks Kadis dan Bendahara Dinas PMK Merauke Jadi Tersangka Korupsi
Jumat, 21 Juli 2023 - 16:42 WIT - Papua60Detik
64ba36f1aef57.jpg)
Papua60detik - Polres Merauke menetapkan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Merauke dan bendahara pengeluaran sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
“Kedua tersangka itu adalah AA dan MR yang menjabat pada tahun 2020," kata Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Haris Baltasar Nasution di ruang kerjanya, Jumat (21/7/2023).
Kedua tersangka diduga menggelapkan Uang Persediaan (UP) pada tahun anggaran 2020.
Haris mengungkapkan, dari Rp1 miliar UP, sebanyak Rp702 juta diduga telah digelapkan. Modusnya dengan membuat empat kegiatan fiktif.
“Ini kegiatan fiktif yang sudah dicairkan uangnya. Semuanya," katanya.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 8 saksi dan 2 saksi ahli. Penyidikan masih terus berlangsung dan masih terbuka kemungkinan penetapan tersangka lain.
Kedua tersangka dikenakan pasal 2 atau pasal 3 Undang- Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda sebesar Rp1,5 milliar. (Ami)