Eks Kepsek SMAN 1 dan Kepala Tata Usaha Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Bos dan BOP
Kepala Kejaksaan Negeri Mimika Mohammad Ridosan. Foto: Salmawati Bakri/Papua60detik
Kepala Kejaksaan Negeri Mimika Mohammad Ridosan. Foto: Salmawati Bakri/Papua60detik

Papua60detik - Mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Mimika yaitu SB dan Kepala Tata Usaha berinisial MA ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika Mohammad Ridosan menyebut, masih akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka sebelum dilakukan penahanan.

"Namun kelanjutan kasus ini saya serahkan ke Kejari yang baru. Apakah nanti akan dilakukan penahanan apa tidak. Yang jelas sudah ada hasil perhitungan (kerugian negara) dan ditetapkan tersangka dua orang yakni Kepsek dan Kepala TU yang saat itu menjabat," ungkapnya saat ditemui Papua60detik di Kantor Kejari Mimika, Jalan Agimuga Mile 32, Kamis (22/7/2021).

Kasipidsus Kejari Mimika Donny S Umbora menjelaskan bahwa dalam pengelolaan anggaran dana BOS lebih banyak melibatkan Kepala Sekolah selaku penanggung jawab dana Bos dan Kepala Tata Usaha dibandingkan dengan Bendahara sekolah.

"Dari hasil itu perhitungan dari BPKP juga ada kerugian. Dana bos ini besar Rp1,8 miliar. Setelah dilakukan penyelidikan, ada unsur pidana yang ditemukan dan itu ada pengeluaran laporan pertanggungjawaban fiktif," ujarnya.

Selain dana BOS, keduanya juga diduga menyalahgunakan dana Bantuan Operasional Khusus Orang Asli Papua Rp360 juta. Ditambah dengan iuran SPP sebesar Rp1,5 miliar. Sehingga jumlahnya kurang lebih Rp3,6 miliar.

"Hasil penyidikan sudah mencukupi alat bukti. Dari dua kasus itu total kerugian negara Rp.516 juta. Nanti kita lihat, apakah pihak terkait melakukan pengembalian atau tidak," kata Kasipidsus.

Ia mengimbau kepada seluruh perangkat sekolah di Kabupaten Mimika untuk menggunakan anggaran termasuk dana Bos sesuai Juknis Dinas Pendidikan. (Salmawati Bakri)