EKT Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara pada Perkara Korupsi BST Distrik Mimika Barat
Ilustrasi palu sidang
Ilustrasi palu sidang

Papua60detik - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp75 juta terhadap EKT, terdakwa perkara korupsi bantuan sosial tunai (BST) Covid-19 2020-2021 Distrik Mimika Barat pada sidang putusan, Kamis (18/1/2024).

Majelis hakim menyatakan, EKT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair jaksa penuntut umum.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum EKT dengan pidana  tambahan membayar uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp504 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Meilany dalam rilis tertulisnya mengatakan, sebanyak 17 orang saksi diperiksa ditambah satu orang ahli perhitungan kerugian keuangan negara sejak dimulainya sidang perkara itu, 11 September 2023 lalu.

"Terdakwa menyatakan menerima dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum banding," tulis Meilany. 

BST Covid-19 itu disalurkan melalui kantor Pos Timika sejak April 2020 sampai Maret tahun 2021 dalam 12 tahap ke Distrik Mimika Barat. (Burhan)