Eltinus Omaleng Divonis Bebas
Screenshot video Eltinus Omaleng bersama kerabatnya usai sidang putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, Senin (17/7/2023).
Screenshot video Eltinus Omaleng bersama kerabatnya usai sidang putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, Senin (17/7/2023).

Papua60detik - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar memvonis bebas Bupati Mimika nonaktif, Eltinus Omaleng pada sidang pembacaan putusan, Senin (17/7/2023).

"Menyatakan terdakwa satu (Eltinus Omaleng) tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dua, melepaskan terdakwa satu dari segala tuntutan hukum," kata Hakim Ketua, Jahoras Siringoringo pada video yang diterima redaksi Papua60detik.

Hakim juga memutuskan mengembalikan hak-hak dalam kedudukan harkat dan martabatnya.

Untuk diketahui, Eltinus Omaleng ditetapkan sebagai terdakwa pada kasus dugaan korupsi Pembangunan gereja di Mile 32, Kabupaten Mimika.

Ia ditahan KPK sejak 8 September 2022 hingga penangguhan penahanan pada 31 Mei 2023.

Pada video itu, sejumlah kerabat dan keluarga yang hadir pada sidang itu sontak meluapkan kegembiraan atas vonis majelis hakim. (Burhan)