Empat Tahun 'Roh' Satpol PP Tidak Terakomodir
Papua60detik - Empat tahun sudah, Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat yang merupakan 'roh' Dinas Satuan Polisi Pamong Praja belum dijawab. Hingga kini masih sebatas rancangan.
Hal itu yang membuat satuan Polisi Pamong Praja belum menunjukan taringnya dalam melakukan pendindakan dan penertiban Perda di Kabupaten Mimika.
"Roh Satpol PP ada di situ harus ada Perda yang ada hanya sebatas Raperda, sudah didorong tinggal dibahas oleh DPRD. Kami tidak ada dasar pijak itu yang menjadi alasannya" terang Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Dinas Polisi Pamong Praja, Besor Pigay di sela kegiatan sosialisasi Perda dan Perbup di Aula Bobaigo, Senin (26/06/2023).
Sosialisasi ini menurutnya sebagai edukasi baik ke masyarakat maupun ke internal Satpol PP sendiri.
"Untuk pembahasan perda hari ini yakni Raperda Ketertiban Umum dan perda IMB dan PKL," jelasnya.
Sosialisasi ini dihadiri perwakilan tiga Distrik di seputaran kota yakni Distrik Kuala Kencana, Distrik Mimika Baru dan Distrik Wania beserta pedagang kaki lima yang ada di Kota Timika.
Sementara itu, Rudolf Alfons Angkow Kasubag Dokumentasi Pada Bagian hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika mengatakan Perda penyelenggaraan ketertiban di lingkungan masyarakat yang diajukan oleh satuan Polisi pamungpraja dalam proses.
"Kami bagian hukum dalam proses kami akan ajukan ke Kanwil Hukum Provinsi Papua nanti di bulan oktober akan ada kegiatan harmonisasi Perda tersebut." katanya.
Rudolf, berharap apabila Perda tersebut disahkan maka akan disosialisasikan kepada masyarakat untuk melakukan tindakan pencegahan dini keamanan dan kenyamanan di lingkungan masyarakat. (Terry)