FGD Penyiapan Rumusan Pemungutan Suara Pemilu, KPU Papua Selatan Dapat Banyak Masukan
Pembukaan FGD penyiapan rumusan pemungutan suara pemilu, KPU Papua Selatan, Sabtu (24/6/2023). Foto: Ami/ Papua60detik
Pembukaan FGD penyiapan rumusan pemungutan suara pemilu, KPU Papua Selatan, Sabtu (24/6/2023). Foto: Ami/ Papua60detik

Papua60detik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan menggelar Focus Group Discussion (FGD) penyiapan  rumusan kebijakan pemungutan dan penghitungan suara pemilihan umum serentak tahun 2024, Sabtu (24/6/2023).

Ketua KPU Provinsi Papua Selatan, Theresia Mahuse mengatakan KPU RI sedang merancang perhitungan suara dan berpedoman dengan pengalaman Pilek , Pilpres tahun 2019 lalu yang cukup banyak memakan korban. Bahkan di Kabupaten Merauke ada petugas yang kelelahan hingga meninggal dunia. 

Komisioner Divisi Teknis, Helda R Ambay menyebut ada  tiga isu strategis yang dibahas, metode penghitungan suara, penyampaian salinan  berita acara dan hasil sertifikat dan perhitungan suara kepada para pihak dan penyederhanaan dan perubahan nomenklatur formulir. 

KPU PPS mendapat masukan dari peserta FGD. Untuk penghitungan surat  suara dengan  dua metode panel, yakni panel A mencakup Pemilu Presiden-Wakil Presiden dan anggota DPD. Panel kedua mencakup Pemilu anggota DPR RI, DPR Provinsi dan DPR kabupaten kota.

Masukan lain, yakni waktu pelaksanaan rekapitulasi, hematnya dilakukan secara berurutan.

Kemudian untuk penggandaan dokumen, KPU menyiapkan mesin foto copy di setiap TPS.  

Sementara untuk perubahan nomenklatur formulir, yang tadinya 11 disederhanakan menjadi 5. Pertama, C-hasil Pemilihan Presiden-Wapres, C-hasil DPR RI, C-hasil DPD RI,C-hasil DPR Provinsi, C-hasil Pemilihan DPRD Kabupaten. 

"Para audiens juga meminta adanya sosialisasi dan Bimtek yang lebih detail.  Jadi masukan dari para audiens ini akan kami laporkan ke KPU RI pada 23 Juli nanti," tutupnya. (Ami)