Forum Peduli Mimika Wee Diskusikan Pencaplokan Tanah Ulayat
Papua60detik - Forum Peduli Mimika Wee (FPMW) menggelar diskusi dan konferensi pers bertajuk, 'STOP mencaplok dan merampas tanah adat kami Suku Kamoro - Mimika Wee' di Hotel Grand Tembaga Timika, Minggu (13/8/2023).
Diskusi tersebut merespon video oknum warga yang mengklaim tanah adat di Jalan poros SP V Timika sebagai haknya.
Tiga pembicara yang hadir pada forum diskusi itu antara lain, Nurman S Karopukaro, Fredy Kemaku, Rafael Taorekeyau dan dihadiri beberapa tokoh Kamoro lainnya.
Menurut mereka, pemetaan hak ulayat telah ditetapkan oleh antropolog Belanda sejak tahun 1928. Batas wilayah adat Suku Kamoro mulai dari Potowayburu hingga Nakai. Mile 50 sendiri merupakan tempat barter dengan suku lain pada waktu itu dan merupakan batas dari daratan rendah ke pesisir.
"Tuhan kasih tanah ke suku ini agar berkembang biak, agar ada kehidupan. Tanah hak ulayat sampai kapan pun akan tetap ada, tidak akan pernah berubah atau berpindah," kata Nurman.
Diskusi tersebut katanya, merupakan langkah awal mendiskusikan tentang hak ulayat Suku Kamoro - Mimika Wee. Menurutnya sejauh ini Lembaga Adat sendiri belum memberi tanggapan apapun terkait persoalan hak ulayat.
"Sampai saat ini Lemasko belum ada tanggapan apapun, dan pada kesempatan ini kita mewakili suku Kamoro," jelasnya.
Tokoh Mimika Wee Fredy Kemaku berpendapat sama. Persoalan hak ulayat katanya adalah menjadi tanggung jawab lembaga adat.
"Harusnya lembaga merespon, tapi sejauh ini belum merespon. Padahal ini serius sekali. Hari ini kita jumpa pers bagian dari upaya kita. Ini langkah awal, belum bertemu dengan mereka, mereka juga tiba-tiba mematok tanpa koordinasi dengan kita," kata Fredy.
Menurutnya, klaim mengklaim patok hak ulayat masih terjadi karena ketidakpahaman. Untuk itu, diskusi terus menerus diperlukan. (Eka)