Foto di KTP Bisa Diganti, Ini Syaratnya
Kepala Disdukcapil Mimika, Slamet Sutejo. Foto: Anti Patabang/Papua60detik
Kepala Disdukcapil Mimika, Slamet Sutejo. Foto: Anti Patabang/Papua60detik

Papua60detik - Kartu Tanda Penduduk (KTP) berlaku seumur hidup. Sebab itu kadang fotonya tidak lagi sesuai dengan wajah pemilik kartu. Waktu mengubah wajah manusia, foto di KTP masih itu saja.

Nah sekarang, bagi yang ingin mengganti foto di KTP bisa dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Kepala Disdukcapil Mimika, Slamet Sutejo mengatakan ini sudah berlaku sejak dulu, hanya saja banyak orang yang mengangapnya tidak bisa karena masa berlakunya sudah seumur hidup sehingga sangat jarang yang datang mengajukannya.

Namun sayangnya hal ini tidak berlaku bagi semua orang. Hanya bagi yang memenuhi syarat saja misalnya, dulu belum berjilbab tapi sekarang sudah berjilbab, KTPnya terkelupas atau sudah rusak atau fotonya sudah buram.

“Gantinya harus di kantor (Disdukcapil) karena petugas akan foto ulang langsung ambil dan cetak di kantor juga," tuturnya.

Adapun berkas yang harus disiapkan adalah KTP asli dan fotocopy Kartu Keluarga (KK).

Selain foto di KTP, ternyata tanda tangan juga bisa diganti namun ada konsekuensi ke dokumen lain seperti buku rekening yang juga harus diganti karena harus menyesuaikan dengan tandatangan di KTP.

“Ini juga bisa dilakukan tapi tapi yah karena ada konsekuensi makanya tidak ada yang mau,” tutupnya. (Anti Patabang)