FPHS Unjuk Rasa Tutut Kejelasan Soal Saham ke Bupati
Unjuk rasa massa FPHS Tsingwarop di depan Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (15/11/2021). Foto: Fachruddin Aji/Papua60detik
Unjuk rasa massa FPHS Tsingwarop di depan Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (15/11/2021). Foto: Fachruddin Aji/Papua60detik

Papua60detik - Warga yang tergabung dalam Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) Tsinga, Waa dan Aroanop (Tsingwarop) unjuk rasa damai di halaman Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika. Senin, (15/11/2021).

Unjuk rasa itu sebagai respon atas sikap Pemkab Mimika yang tidak menjawab surat audiensi yang mereka layangkan tetkait porsi pembagian saham di PTFI

Ketua FPHS Yafet Manga Beanal dalam orasinya mengatakan, telah mengirimkan surat audiensi sebanyak tiga kali dan sampai saat ini tak direspon.

"Kami sudah layangkan audiensi sebanyak tiga kali dan seluruhnya diterima oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mimika, ada tanda terimanya juga, maka dari itu kami akan tetap di sini sampai ada respon dari Bupati Mimika atau Sekda," tegasnya.

Masyarakat adat Tsingwarop mengaku kecewa terhadap Pemkab Mimika Mimika yang dinilai tertutup dalam pembagian saham untuk masyarakat adat yang jelas-jelas dimasukkan dalam perjanjian Induk Saham pada tanggal 12 Januari 2018, dan dijelaskan kembali dalam aturan Perdasi Disvestasi Saham Papua Nomor 01 Tahun 2020, pasal 15 ayat 2.

Mereka menganggap, pemerintah daerah telah melanggar aturan-aturan tentang alokasi daham untuk masyarakat adat yang jadi korban permanen atas beroperasinya PTFI.

"Presiden kemarin datang di Jayapura dan Menteri Investasi juga datang, saya juga datang diundang oleh Menteri, sekarang saya minta panggil  Bupati hadir, kita duduk bersama untuk selesaikan ini, kenapa dia malah lari," tegasnya.

Pada divestasi saham PTFI, Papua mendapat porsi 10 persen. 10 persen itu kemudian dibagi, 3 persen untuk Pemprov Papua, 7 persen ke Mimika. FPHS mengklaim 4 persen dari 7 persen itu adalah haknya sebagai pemilik hak ulayat dan korban permanen.

Yafet meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaudit dan mengawasi saham 10 persen itu.

Pemkab Mimika mengirim staf ahli Bupati Mimika Andi Ramli menemui massa. Yafet menegaskan pihaknya tidak akan membubarkan diri sebelum audiensi langsung dengan Bupati Mimika. 

"Saya tidak mau panjang lebar, bapak-bapak tidak bisa terima kita, karena kita maunya audiensi langsung dengan Bupati," tegasnya. (Fachruddin Aji)