Gomar: Pembangunan Gedung Gereja 32 Wajib Selesai
Gedung gereja mile 32. Foto: Dok/ Papua60detik
Gedung gereja mile 32. Foto: Dok/ Papua60detik

Papua60detik - Meski masih sedang dalam penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemkab Mimika kekeh mengusulkan anggaran bagi pembangunan gedung gereja mile 32 di dalam RAPBD Perubahan 2021.

Pada sidang paripurna II masa sidang III di gedung DPRD Mimika, Jumat (8/10/2021), usulan anggaran sekitar Rp42 miliar untuk melanjutkan pembangunan gedung gereja tersebut jadi sorotan beberapa fraksi. 

Menanggapi pandangan fraksi, Sekda Mimika, Michael R Gomar berdalih, gedung gereja mile 32 wajib diselesaikan karena merupakan ikon tempat ibadah. 

“ Pemerintah Kabupaten Mimika menilai bahwa kegiatan tersebut wajib diselesaikan sebagai ikon tempat ibadah dalam pembinaan mental spiritual masyarakat kabupaten Mimika di wilayah adat Meepago,” kata Gomar saat menyampaikan  jawaban  pemerintah terhadap pandangan umum  Fraksi-fraksi dalam  Rapat paripurna III Masa sidang  III DPRD Mimika.

Ia mengklaim, pembangunan gereja tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“ Prosedur penatausahaan mulai dari proses pengadaan atau pelelangan tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan proses pembayaran hasil pekerjaan menyesuaikan progres hasil pekerjaan yang akan dilakukan validasi oleh tim inspektorat kabupaten Mimika,”jelasnya.

Sekda menyebutkan, total keselurahan kegiatan tersebut menyerap anggaran sebesar Rp91.808.100.000 terdiri dari Rp42.000.000.000 diusulkan pada  APBD-P tahun  2021 dan sisanya Rp49.808.100.000 diusulkan pada APBD induk tahun anggaran 2022 (tahap penyelesaian). 

Sebagai informasi, pada pertengahan September lalu, penyidik KPK memeriksa beberapa anggota DPRD periode 2014-2019 sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung gereja Mile 32. (Fachruddin Aji)