Hingga Agustus, Polres Mimika Meringkus 36 Tersangka Narkotika
Kasatresnarkoba Polres Mimika, AKP Mansur. Foto: Salmawati Bakri/Papua60detik
Kasatresnarkoba Polres Mimika, AKP Mansur. Foto: Salmawati Bakri/Papua60detik

Papua60detik - Sampai Agustus 2021, Satresnarkoba Polres Mimika berhasil mengungkap 24 laporan kasus penyalahgunaan narkotika dari jenis sabu, ganja dan tembakau sintetis (sinte). 

36 tersangka mulai dari pengedar, kurir, pemakai saat ini harus hidup dibalik jeruji besi rutan Polres Mimika maupun Lapas Kelas II B Timika untuk menjalani proses hukuman. Sayang, tak satupun bandar yang bisa ditangkap. 

"Kita tetap berupaya melakukan pengembangan atas laporan yang diterima maupun dari para tersangka untuk mengetahui adanya orang lain yang ikut terlibat," kata Kasat Resnarkoba Polres Mimika AKP Mansur saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (8/9/2021).

Ia mengatakan, kasus narkotika selalu menjadi atensi utama, khususnya jenis sinte yang saat ini menjadi trend di Kota Timika. 

"Barang bukti yang paling banyak itu sintetis. Sabu sebanyak 13,96 gram dan ganja sebanyak 8,11 gram dari dua tersangka,"  ujarnya. 

Mansur mengatakan, banyaknya kasus narkotika jenis sinte yang terungkap lantaran modus yang digunakan cukup mudah. Jual beli secara terang-terangan melalui media sosial Instagram. 

"Kita sementara memantau akun-akun Instagram yang dipakai untuk bertransaksi," ujarnya. (Salmawati Bakri)