Hingga Mei 2024, Imigrasi Mimika Setor Rp1,6 M ke Kas Negara
Papua60detik - Kantor Imigrasi Kelas II Mimika telah menyetor uang ke kas negara sebesar Rp1,6 miliar dari Januari hingga 30 Mei 2024.
Hal itu bersumber dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari paspor sebesar Rp780 juta dan izin tinggal WNA Rp823 juta.
"Jadi sudah 1,6 miliar. Antusias masyarakat lumayan lah," ujar Kapala seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Harlo Biantong, Jumat (31/5/2024).
Paspor yang telah diterbitkan sebanyak 697 paspor biasa dan 734 paspor elektronik, totalnya 1.431 paspor.
Sementara orang asing pemegang izin tinggal tetap (Kitap) 6 orang dan izin tinggal terbatas (Kitas) 606 orang.
"Jadi ada 612 orang asing yang izin tinggal bekerja di PTFI," kata Harlo.
Katanya, rata-rata WNA tersebut berasal dari Australia, Amerika dan Afrika Selatan. Untuk pemegang kartu izin tinggal sementara setiap tahunnya harus diperpanjang.
"Kalau Kitas setiap tahun harus diperpanjang. Dan rata-rata mereka ini di Mimika sebagai pekerja, dan pengikut seperti anak istrinya ikut tinggal di sini," pungkasnya. (Eka)