Ibu Rumah Tangga Residivis Kasus Narkoba ini Kembali Ditangkap Polisi
Papua60detik - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial FL ditangkap tim Opsnal Satres Narkoba Polres Mimika pada Rabu 12 Maret 2025 dini hari.
FL ditangkap di Jalan Irigasi Gang Sirsak saat hendak transaksi narkoba jenis sabu.
KBO Satresnarkoba Polres Mimika Iptu Hery Setiabudi mengatakan, penangkapan pelaku itu setelah menerima informasi dari masyarakat.
Saat digeledah, ditemukan kaca pyrex berisi narkoba jenis sabu milik pelaku.
"Setelah ditanya, pelaku mengakui bahwa sering perjualbelikan narkoba jenis sabu pada konsumen yang ada di Timika. Modusnya dengan cara tempel," katanya.
Usai digeledah, pelaku diarahkan ke rumahnya untuk penggeledahan, namun tidak ditemukan barang bukti lainnya. Pelaku mengaku sudah habis terjual.
"Di HP pelaku juga ada komunikasi bahwa dia ada jual barang sekitar 10 paket, dan barang sisa yang akan digunakan sendiri terdapat seberat 0,03 gram," jelasnya.
Pelaku dan BB lalu dibawa ke polres 32 untuk proses lebih lanjut. Hery bilang, ibu rumah tangga itu juga merupakan residivis pada kasus sama.
"Dia pernah di Lapas, kasus yang sama. Tapi saya tidak tahu pasti dia bebas dari Lapas kapan," katanya.. (Eka)