Ini Akibat Jika Tak Punya IMB

- Papua60Detik

Sekretaris Dinas PUPR Mimika, Inosensius Yoga Pribadi.  Foto: Anti Patabang/Papua60detik
Sekretaris Dinas PUPR Mimika, Inosensius Yoga Pribadi. Foto: Anti Patabang/Papua60detik

Papua60detik - Mendirikan sebuah bangunan, baik gedung maupun rumah, hal pertama yang harus dimiliki adalah dokumen  Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat.

Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mimika, Inosensius Yoga Pribadi menjelaskan pengurusan IMB melalui dua dinas.

Pertama mengambil surat rekomendasi dari Dinas PUPR dan kemudian dilanjutkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Ia mengatakan seyogyanya IMB diurus sebelum mendirikan bangunan. Namun kenyataan di lapangan, kebanyakan warga mengurusnya setelah bangunan sudah berdiri.

Bahkan katanya, masih banyak yang menggap IMB bukan hal penting.

Padahal jelas Yoga, IMB adalah dokumen yang wajib dimiliki karena selain memenuhi persyaratan sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dokumen IMB juga berguna untuk masa depan bangunan tersebut. 

“Kalau tidak ada IMB, bisa dibongkar dan tidak bisa menuntut ganti rugi,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (9/6/2021).

Ia menjelaskan, bangunan yang tidak memiliki IMB tidak dapat dipertanggung jawabkan di mata hukum.

Misalnya jika bangunan tersebut kena pelebaran jalan, maka tidak ada ganti rugi atas bangunan tersebut. Ganti rugi hanya untuk tanahnya saja.

Untuk jarak bangunan dari jalan raya sendiri kata Yoga tergantung dari status jalan.

“Ada yang 10 meter, 20 meter sampai 30 meter juga ada,” tutupnya. (Anti Patabang)




Bagikan :