Ini Dia Komplotan Maling di Merauke, Beraksi di Banyak Tempat
Papua60detik — Seorang pemuda berinisial PN, salah satu pelaku pencurian yang meresahkan masyarakat Merauke, Papua diringkus aparat kepolisian setempat belum lama ini.
Kapolres Merauke, AKBP Untung Sangaji dalam konferensi pers, Selasa (18/1/2022) mengungkapkan, pelaku setidaknya terlibat dalam 15 kasus pencurian di awal tahun ini.
Dalam aksinya, PN tidak sendiri, tapi berkomplot dengan lima pelaku lain. Dua rekannya berinisial A dan P baru diamankan hari ini, sedangkan tiga orang lagi masih dalam pengejaran petugas.
PN dan komplotannya diduga melakukan pencurian puluhan kali sepanjang 2021-2022.
Di awal tahun ini saja ada 15 kasus, dan itu terkonfirmasi saat petugas melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
“Tersangka mengaku ada lima nama lain yang beraksi bersama dia. Dua pelaku telah ditangkap hari ini. Sekarang dalam pengembangan untuk kita tangkap pelaku yang lainnya,” kata Untung di ruang Humas Polres Merauke.
Komplotan PN dalam melakukan aksi pencurian tidak segan-segan melukai korban.
“Ketika barangnya sudah diambil, seperti motor, mereka masih juga melukai korban. Itu pengakuan dari sejumlah korban,” imbuhnya.
Sementara Kasat Reskrim, AKP Najamuddin mengatakan PN dan komplotannya diduga terlibat pencurian sepeda motor di sejumlah tempat pada tahun 2021-2022, termasuk pencurian di sejumlah rumah.
“Yang sudah kami klarifikasi dari kelompok PN ini, ada sekitar 15 laporan polisi di tahun 2022. Sementara terkait aksi mereka di 2021, masih kita olah dan kembangkan,” kata Najamuddin.
Barang bukti yang juga ikut diamankan dari pelaku PN saat ini berupa tiga unit motor dan dua laptop.
“Dalam aksinya, mereka menggunakan obeng untuk mencungkil jendela, kemudian masuk ke dalam rumah. Kami sudah mengamankan tiga pelaku, tiga lainnya masih buron,” tuturnya.
Ia menambahkan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP junto Pasal 364 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.
“Bagi warga yang menadah hasil kejahatan kelompok PN agar menyerahkan ke Polres Merauke. Bila dalam waktu 3x24 jam tidak diserahkan, kami tetapkan sebagai penadah sebagaimana tercantum di Pasal 480 KUHP,” imbuhnya. (Eman Riberu)