Ini Sikap KPK Atas Vonis Bupati Mimika Nonaktif Eltinus Omaleng
Screenshot video press conference Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Screenshot video press conference Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Papua60detik - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan segera mengambil sikap dan langkah hukum berikutnya atas vonis bebas Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan pihak KPK tetap menghargai putusan majelis hakim Tipikor pada PN Makasar, walaupun  melakukan penundaan pembacaan putusan perkara tersebut sebanyak dua kali.

Salinan putusan itu pun diharapkan segera mungkim dikirimkan secara lengkap kepada KPK untuk dipelajari.

"Kami menghargai putusan majelis hakim dimaksud, sekalipun, kami juga akan segera mengambil sikap dan langkah hukum berikutnya, sehingga perkara ini  belum memiliki kekuatan hukum tetap," ujar Ali Fikri.

Dalam perkara ini, Majelis hakim juga telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa lainnya yakni Marthen Sawy dan Teguh Anggara selama 4 tahun penjara. Keduanya dinyatakan bersalah melakukan korupsi. 

Sedangkan terhdap terdakwa Eltinus Omaleng, majelis hakim memutus lepas dari segala tuntutan karena perbuatannya bukan merupakan kategori pidana.

"Ternyata pertimbangan putusan tidak dibacakan oleh majelis hakim sebagaimana pembacaan putusan Tipikor pada umumnya," ujarnya.

Untuk diketahui, Eltinus Omaleng ditetapkan sebagai terdakwa pada kasus dugaan korupsi Pembangunan gereja di Mile 32, Kabupaten Mimika.

Ia ditahan KPK sejak 8 September 2022 hingga penangguhan penahanan pada 31 Mei 2023. (Amma)